\"Selain dari lima TKP di wilayah hukum Polsek Mandau, pelaku ini juga mengakui beraksi di 12 tempat lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,\" tutup Kapolres.(antara/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com